Pulau Bali merupakan salah satu destinasi yang memiliki potensi paling banyak untuk dikunjungi oleh masyarakat domestik atau asing. Di Bali juga terdapat aturan yang disebut dengan awig-awig yang diterapkan oleh berbagai desa maupun suku contohnya seperti Desa Adat Kerobokan,Kabupaten Badung. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan awig-awig desa adat kerobokan dalam pengelolaan tanah adat terkait kegiatan investasi pariwisata dan efektivitas peraturan hukum adat dalam pengelolaan tanah adat untuk investasi pariwisata.Jenis Penelitian yang digunakan yaitu, metode yuridis empiris, Berdasarkan hasil penelitian di lapangan tersebut dapat dinyatakan bahwa awig-awig yang diterapkan di desa tersebut masih belum efektif untuk di implementasikan.