Salah satu hak yang paling asasi dari setiap manusia yaitu hak untuk hidup. Hak hidup bukanlah semata-mata hak untuk bernafas saja, akan tetapi lebih dari itu berupa hak untuk hidup dengan kualitas kesehatan yang memadai. Kesalahan menjalankan dan melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah yang sangat penting dan menarik untuk dibicarakan serta dialami oleh masyarakat. Malpraktek disini timbul apabila dapat dibuktikan dengan adanya kesalahan professional yang terjadi tidak saja oleh kesalahan dalam diagnose atau kesalahan dalam menjalankan profesinya, akan tetapi juga meliputi kesalahan dalam cara-cara pengobatan atau cara perawatan pasien. Dalam KUHP mengatur secara khusus ketentuan mengenai malpraktek, meskipun secara eskplisit rumusan malpraktek tidak dimuat dalam perundang-undangan begitu pula dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, namun berdasarkan unsur kelalaian maka dapat dikenakan pasal 359, 360, 361 KUHP. Dalam hukum pidana pasal-pasal yang relevan sehubung an dengan adanya malpraktek kedokteran antara lain pasal 359, 360, 361 KUHP.