Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip 7P, 5C dan 3R sebagai upaya meminimalkan pembiayaan bermasalah. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Lembaga Keuangan Mikro Amanah Makmur Sejahtera Kota kediri. Objek dalam penelitian ini adalah pimpinan dan karyawan LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, atau pemilahan data dan pengambilan kesimpulan. Dari Hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa rumusan masalah yang pertama tentang Implementasi prinsip 7P sebagai upaya untuk meminimalkan pembiayaan bermasalah pada LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri sudah diterapkan sejak pertengahan tahun 2020. Kedua, Implementasi prinsip 3R sebagai upaya untuk meminimalkan pembiayaan bermasalah pada LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri baru diterapkan pada awal tahun 2022. Ketiga, Implementasi prinsip 5C sebagai upaya untuk meminimalkan pembiayaan bermasalah pada LKM Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri sudah diterapkan sejak awal berdirinya LKMAmanah Makmur Sejahtera Kota Kediri pada tahun 2018 sampai sekarang.