I Gede Made Artha Dharmakarja
Politeknik Keuangan Negara STAN

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengaruh Kompetensi, Peran Aparat Desa, Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Kecamatan Mojogedang Karanganyar Jawa Tengah Hanif Dwi Kuncahyo; I Gede Made Artha Dharmakarja
Akuntansiku Vol 1 No 4 (2022)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/akuntansiku.v1i4.316

Abstract

Ciri-ciri Tata Pemerintahan yang baik ditunjukkan adanya akuntabilitas pengelolaan keuangan. Pemerintah desa perlu menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada masyarakat desa. Akuntabilitas dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kompetensi, peran aparat desa, dan pemanfaatan teknologi informasi.   Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Metode penelitian kuantitatif dilakukan dengan menyebar kuesioner ke 13 desa sebanyak 96 responden Kepala Desa dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) di Kecamatan Mojogedang, Karanganyar Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan analisis uji regresi linier berganda dengan aplikasi SPSS. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara simultan variabel kompetensi, peran aparat desa, dan pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Secara parsial, peran perangkat desa dan pemanfaatan teknologi informasi juga berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Namun secara parsial kompetensi aparat desa tidak berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Aparatur desa mampu mengelola keuangan karena jenis transaksi sederhana yang didukung aplikasi Siskeudes dan pendampingan sehingga tidak perlu keahlian khusus.
Analisis Proses Perubahan APBDesa Dalam Rangka Prioritas Penggunaan Dana Desa Di Masa Pandemi Covid-19 I Gede Made Artha Dharmakarja; I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma; Salsabila Nur Azizah; Willy Rifokto Kesuma
Akuntansiku Vol 1 No 4 (2022)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/akuntansiku.v1i4.323

Abstract

The Government of Indonesia is utilizing the distribution of village funds which are transferred annually to all villages to overcome the covid-19 pandemic in 2020. This study aims to determine the ability of village governments to adapt to managing village finances by analyzing the village budget amandment. This study uses a descriptive qualitative method by analyzing primary data in the form of transcripts from interviews with financial managers in Kalirong and Kedungturi Village as well as secondary data in the form of APBDesa before and after the amandment. The analysis uses the theory of participation, effectiveness and AGIL to explain the dynamics of the APBDesa amandment process. The results of the study show that even though the mechanism for drafting the amandment to the APBDesa does not fully follow the applicable regulatory procedures amid social restrictions, its management is able to achieve the goal of overcoming the impact of the covid-19 pandemic in an accountable manner. This research is expected to be able to show the conditions of village resilience in order to strengthen government policies in the context of empowerment and development through village fund transfers. Pemerintah Indonesia memanfaatkan penyaluran dana desa yang setiap tahun ditransfer ke seluruh desa untuk mengatasi pandemi covid-19 di tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemerintah desa dalam beradaptasi mengelola keuangan desa dengan menganalisis perubahan APBDesa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menganalisis data primer berupa transkrip hasil wawancara pengelola keuangan di Desa Kalirong dan Desa Kedungturi serta data sekunder berupa APBDesa sebelum dan sesudah perubahan. Analisis menggunakan pendekatan teori partisipasi, efektivitas dan AGIL untuk menjelaskan dinamika proses perubahan APBDesa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme penyusunan perubahan APBDesa tidak sepenuhnya mengikuti prosedur ketentuan yang berlaku di tengah pembatasan sosial namun pengelolaannya mampu mewujudkan tujuan untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 secara akuntabel. Penelitian ini diharapkan mampu menunjukkan kondisi ketahanan desa guna memperkuat kebijakan pemerintah dalam rangka pemberdayaan dan pembangunan melalui transfer dana desa.
Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial I Gede Made Artha Dharmakarja
SUBSTANSI Vol 1 No 2 (2017)
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.168 KB) | DOI: 10.35837/subs.v1i2.258

Abstract

Pemerintah memberikan bantuan sosial secara selektif kepada para penerima bantuan yang memenuhi kriteria risiko sosial. Dalam implementasinya, ternyata penerima bantuan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.  Penerima bantuan yang sebenarnya (de facto) ditujukan kepada orang miskin atau tidak mampu, tetapi karena kendala dalam pelaksanaan, maka penyalurannya diserahkan melalui kelompok atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Mengingat lembaga ini tidak memenuhi kriteria risiko sosial, maka penyaluran bantuan sosial ini menjadi temuan aparat pemeriksa. Selanjutnya atas rekomendasi hasil pemeriksaan, maka bantuan sosial yang diberikan kepada penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria risiko sosial dialihkan ke dalam belanja barang yang diserahkan kepada pemerintah daerah/masyarakat. Pemisahan pemberian bantuan berdasarkan jenis belanja terkadang menyulitkan bagi para pelaksana pemberian bantuan pada Kementerian/Lembaga. Program pemberian bantuan terkadang tidak terlalu tegas membedakan kelompok miskin/tidak mampu, karena pada beberapa kegiatan bantuan lebih berorientasi pada pencapaian output dan outcome suatu program. Seharusnya, pemberian bantuan lebih memperhatikan penerima manfaat (beneficiary), dan bukan penerima bantuan. Selanjutnya atas hal tersebut, barulah ditentukan jenis belanja untuk menampung program bantuan tersebut.