Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TELAAH PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM DI INDONESIA Ernawati Huroiroh; Vera Rimbawani Sushanty
JURNAL LEGISIA Vol 14 No 2 (2022): Juli
Publisher : Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58350/leg.v14i2.198

Abstract

Filsafat hukum memiliki kontribusi besar dalam sejarah perkembangan ilmu hukum yang digali dan di telusuri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Filsafat hukum mencoba mengkaji bahwa hukum memiliki tujuan-tujuan yang harus di capai sebagai suatu sebab di bentuknya suatu norma hokum, sehingga dalam proses pembuatan produk hukum haruslah bertujuan untuk memberikan dan menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif filsafat hukum dalam menganalisis tujuan hukum mengenai keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) yang melihat kemudian di analisis mengenai peranan filsafat hukum dalam sejarah perkembangan filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum di indonesia ini dapat dilihat dari praktik penegakan hukumnya. Dalam penegakan hukum di indonesia harus dilaksanakan secara kontekstual dan kasuistik sehingga tujuan hukum dapat diterapkan sesuai kasus hukum yang terjadi, namun begitu pula dengan pembuat undang-undang harus tetap memperhatikan ketiga aspek (keadilan, kepastian dan kemanfaatan) sehingga tujuan hukum ini tetap terjiwai dalam setiap peraturan yang di terapkan dalam kehidupan masyarakat
Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang Undang Administrasi Pemerintahan Ernawati Huroiroh; Vera Rimbawani Sushanty; Wahidur Roychan
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.135 KB) | DOI: 10.15642/sosyus.v2i2.198

Abstract

Kompetensi absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang berada pada ruang lingkup Tata Usaha Negara sebagai suatu akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) kompetensi tersebut mengalami perubahan karena terdapat penambahan dan perluasan kompetensi oleh UUAP yang tidak diikuti oleh perubahan terhadap UU PTUN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan filosofi (philosophical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya lahirnya UUAP telah menambah dan memperluas kompetensi absolut yang dimiliki PTUN meliputi; Perluasan makna KTUN, Penyelesaian Sengketa setelah menempuh upaya administrasi, Pengaturan mengenai permohonan fiktif positif, dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang tidak diikuti perubahan terhadap UU PTUN sehingga menimbulkan disharmonisasi yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kompetensi PTUN serta menimbulkan ambiguitas dalam segi penegakannya.
Judicial Preview Sebagai Mekanisme Preventif Terhadap Ketidakpastian Hukum Akibat Putusan Inkonstitusional Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi Muhamad Rijal Firdaus; Rahmania Lailatul Hijriyah; Ernawati Huroiroh
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 3 No. 1 (2023): May
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/sosyus.v3i1.364

Abstract

Judicial Preview merupakan sebuah mekanisme untuk menguji konstitusionalitas dari suatu produk hukum yang masih dalam bentuk Rancangan Undang – Undang( RUU). Adapun hasil dari pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terdapat putusan bersyarat yang salah satunya dikenal dengan istilah putusan inkonstitusional bersyarat. Artinya suatu Undang – Undang yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Secara bersyarat ini memberikan makna bahwa undang – undang yang disyatakan inkonstitusional tersebut, akan berubah status konstitusional jika melakukan pemenuhan terhadap syarat – syarat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berpijak dari hal tersebut, dalam penelitian ini akan memberikan sebuah refleksi bagaimana ketidakpastian hukum yang di munculkan akibat putusan inkonstitusional bersyarat, dengan mengambil contoh atau berfokus menggali ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan 91/PUU-XVIII/2020, yang menjadi topik hangat sejak 2020. Penelitian ini dalam metodenya berbasis penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian basis penedekatan isu yang dibahas yakni pendekatan secara konseptual kemudian pendekatan terhadap peraturan perundang – undangan, dan pendekatan terhadap kasus. Adapun pada ujung penelitian ini, memberikan sebuah poin simpulan yakni mekanisme Judicial Previewini, dapat mengakomodasi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan inkonstitusional bersyarat dengan merevisi beberapa peraturan perundang – undangan terkait dan membuat pengaturan yang lebih detail dengan mendesain peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Judicial Previewini, ke dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.