Qurrata Ayuni
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSTITUSI RIS 1949 DAN UUDS 1950 STATUS HUKUM TATA NEGARA DARURAT YANG DI UTAMAKAN TENTANG PEMERINTAHAN Achmad Alif Nurbani; Qurrata Ayuni
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v7i2.1965

Abstract

Hukum Tata Negara Darurat merupakan konsep hukum yang secara terpaksa, harus dijalankan oleh Negara, dimana Negara berada dalam keadaan bahaya dan/atau darurat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaimanakah Hukum Tata Negara Darurat Pada Masa Republik Indonesia Serikat (RIS 1949) dan Hukum Tata Negara Darurat Pada Masa Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)? Kemudian Hukum Tata Negara Darurat pada masa konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 banyak mengeluarkan Undang-undang terkait darurat pemerintahan pada masa RIS 1949 dan UUDS 1950. Tetapi terdapat perubahan Undang-undang Darurat Militer pada masa UUDS 1950. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif karena hanya menggunakan bahan kepustakaan atau data sekunder. Dalam masa Konstitusi RIS 43 Undang-Undang Daruta yang dibentuk kebanyakan merupakan Undang-Undang terkait jalannya suatu pemerintah dan peradilan pada masa Konstitusi RIS. Pada tahun 1953 masa Konstitusi UUDS dibentuk Undang-Undang Darurat Sembilan peraturan darurat. Kemudian pada tahun 1954 terdapat 12 Peratuan Darurat, pada tahun 1955 terdapat 20 peraturan darurat yang di bentuk, pada tahun 1956 sembilan peraturan yang dibuat, pada tahun 1957 terdapat 27 peraturan darurat yang dibuat, dan pada tahun 1959 terdapat tujuh peraturan darurat. Kemudian dalam masa Konstitusi UUDS Peraturan Pemerintah yang keadaan darurat dibentuk sebanyak sebelas Peraturan pemerintah dan satu Keputusan Presiden terkait kedaruratan.