ABSTRAK Pasal 49 UU Perkawinan menyebutkan “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Dalam melangsungkan perkawinan adat Bali terdapat beberapa prosesi-prosisesi secara adat dan keagamaan yang harus dilaksanakan secara keseluruhan agar perkawinan yang dilangsungkan bisa dikatakan sah sebagai prosesi perkawinan. Tulisan ini memuat keinginan untuk mengetahui posisi dari kedudukan hukum terhadap anak dengan kondisi lahirnya berasal dari orangtuanya yang hanya melakukan perkawinan dengan prosesi ngidih (meminang). Permasalahan yang diambil dalamn penulisan ini yaitu syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Bali dan kedudukan hukum terhadap anak yang dilahirkan apabila pasangan suami-istri hanya melaksanakan prosesi meminang atau ngidih. Penelitian ini merupakan penitilian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) suatu hasil penelitian tersebut menunjukan perkawinan Adat Bali sahnya perkawinan dilakukan dengan adanya acara sederhana yaitu acara mebyakaonan atau byakaonan hal tersebut berdasarkan yurisprudensi Pengadilan Negeri Denpasar dalam Keputusannya Nomor 602/Pdt/1960 tanggal 2 Juli 1960, Selain itu menurut hukum adat Bali sahnya suatu perkawinan dengan adanya tri upasaksi (tiga saksi) yaitu bhuta saksi, manusa saksi, dewa saksi. Kedudukan secara hukum anak yang dilahirkan oleh pasangan suami istri yang hanya melaksanakan prosesi ngidih atau meminang dan belum melaksanakan upacara byakaon dan triupasaksi kedudukannya sebagai anak diluar perkawinan yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu serta keluarga ibunya. Supaya anak tersebut memiliki hubungan dengan ayah dan keluarga ayahnya harus terdapatnya suatu pengakuan dari ayah dan ibu bahwa anak tersebut merupakan bahwa dia merupakan ayah dari anak tersebut.