ABSTRAKKapal Cepat Kartini 1 sebagai alat transportation dari Jepara –Karimunjawa atau Semarang – Karimunjawa, operasionalnya dikelola olehDinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengahdan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, yang merupakan instansipemerintah dan seharusnya berfungsi sebagai regulator.Dalam tesis ini permasalahan yang dibahas adalah bagaimanaundang-undang pelayaran mengatur tentang usaha angkutan laut,kesesuaian pelaksanaan pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1 terhadapundang-undang pelayaran dan faktor-faktor kendala yang muncul dalampengelolaan Kartini 1.Dengan menggunakan analisis kualitatif, penelitian ini bertitik tolakdari metode pendekatan yuridis-sosiologis atau normatif-empiris denganmempelajari dan meneliti peraturan tentang pelayaran yang mengaturtentang usaha angkutan laut. Kemudian, peraturan tersebut dikaitkandengan pelaksanaan pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengelolaan Kapal CepatKartini 1 seharusnya dikelola oleh Badan Hukum Indonesia atau wargaNegara Indonesia yang mendapat izin dari pemerintah dan khususbergerak dibidang pelayaran. (2) Pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1 belumsesuai dengan undang-undang pelayaran yang ada. (3) Ada beberapakendala yang muncul dalam pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1. Kendalakendalatersebut muncul karena faktor kelembagaan, faktor keuangan,faktor sarana/prasarana wisata dan faktor keuntungan.Akhirnya, penulis memberikan saran bahwa Pengelolaan KapalCepat Kartini 1 harus diserahterimakan kepada pihak ketiga atau BadanHukum Indonesia atau warga Negara Indonesia yang mempunyai usahakhusus di bidang angkutan laut tau pelayaran.Kata kunci : Angkutan Laut, Pelayaran, Pengelolaan.