This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Lusi Arjuni
Master of Law Program

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN DIKAITKAN DENGAN LEGALITAS PENGELOLAAN KAPAL CEPAT KARTINI 1 JALUR JEPARA-KARIMUNJAWA-SEMARANG Lusi Arjuni
LAW REFORM Vol 4, No 2 (2009)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.991 KB) | DOI: 10.14710/lr.v4i2.677

Abstract

ABSTRAKKapal Cepat Kartini 1 sebagai alat transportation dari Jepara –Karimunjawa atau Semarang – Karimunjawa, operasionalnya dikelola olehDinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengahdan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, yang merupakan instansipemerintah dan seharusnya berfungsi sebagai regulator.Dalam tesis ini permasalahan yang dibahas adalah bagaimanaundang-undang pelayaran mengatur tentang usaha angkutan laut,kesesuaian pelaksanaan pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1 terhadapundang-undang pelayaran dan faktor-faktor kendala yang muncul dalampengelolaan Kartini 1.Dengan menggunakan analisis kualitatif, penelitian ini bertitik tolakdari metode pendekatan yuridis-sosiologis atau normatif-empiris denganmempelajari dan meneliti peraturan tentang pelayaran yang mengaturtentang usaha angkutan laut. Kemudian, peraturan tersebut dikaitkandengan pelaksanaan pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengelolaan Kapal CepatKartini 1 seharusnya dikelola oleh Badan Hukum Indonesia atau wargaNegara Indonesia yang mendapat izin dari pemerintah dan khususbergerak dibidang pelayaran. (2) Pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1 belumsesuai dengan undang-undang pelayaran yang ada. (3) Ada beberapakendala yang muncul dalam pengelolaan Kapal Cepat Kartini 1. Kendalakendalatersebut muncul karena faktor kelembagaan, faktor keuangan,faktor sarana/prasarana wisata dan faktor keuntungan.Akhirnya, penulis memberikan saran bahwa Pengelolaan KapalCepat Kartini 1 harus diserahterimakan kepada pihak ketiga atau BadanHukum Indonesia atau warga Negara Indonesia yang mempunyai usahakhusus di bidang angkutan laut tau pelayaran.Kata kunci : Angkutan Laut, Pelayaran, Pengelolaan.