This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Budi Ispiyarso
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA Diajeng Kusuma Ningrum; Budi Ispiyarso; Pujiono Pujiono
LAW REFORM Vol 12, No 2 (2016)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.114 KB) | DOI: 10.14710/lr.v12i2.15875

Abstract

Pajak merupakan bagian terbesar dari pendapatan negara dan sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Peranan strategis sektor perpajakan terlihat dari kecenderungan meningkatnya target yang telah dicanangkan oleh pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, target penerimaan negara dari sektor perpajakan meningkat sekitar 190% yaitu dari Rp. 652 trilyun pada tahun 2010 menjadi Rp. 1.246 trilyun pada tahun 2014 dan Rp. 1.244,7 trilyun (APBNP) yang ditargetkan dalam APBN Perubahan Tahun 2015.Penggunaan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, menimbulkan permasalahan hukumdalam tataran konseptual, Antaralain sebagai berikut; Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara saat ini, bagaimana implementasi kebijakan hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara saat ini, serta bagaimanakah kebijakan formulasi di bidang perpajakan yang akan datang sebagai upaya peningkatan penerimaan negara, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis diperoleh hasil analsis antaralain; Kebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjau dari sudut pembaharuan hukum pidana.  Pengaturan mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku delik juga harus diformulasikan kembali sehingga dapat mencakup pidana formal seperti kurungan dan denda dan pidana informal. Selain itu pula, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan pengenaan sanksi yang berbeda bagi korporasi dan perorangan atau individu. Tolok ukur dari sanksi pidana ini pada akhirnya adalah efektivitas sanksi pidana untuk mencegah terjadinya suatu delik (hal ini mengacu pada teori pencegahan dalam konteks hukum penitensier) atau pun untuk mengembalikan keadaan seperti sediakala.