Hamdani H, Hamdani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep Falsafah Penghukuman dalam Islam H, Hamdani
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 8, No 1 (2020): Mei
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hikmah daripada penghukuman dalam Islam adalah untuk menegah manusia dan menahan manusia daripada mendekati perbuatan jenayah, memelihara masyarakat daripada kefasadan, dan menyucikan daripada dosa dan noda. Tulisan ini bertujuan untuk melihat falsafah penghukuman dalam Islam. Adapun falsafah penghukuman dalam Islam adalah sebagai pembalasan, selain daripada itu hukuman juga dapat memberi kesan yang ditinggalkan oleh hukuman ke atas penjenayah yang memberi pengajaran, memperbaiki dan menghalang seseorang daripada melakukan jenayah. Selain daripada itu hukuman juga  untuk membersihkan dosa penjenayah dan menyelamatkannya daripada azab di akhirat. Selain daripada itu penghukuman juga bertujuan untuk menimbulkan rasa gerun kepada orang awam akibat hukuman yang dikenakan kepada penjenayah. Ia merupakan suatu kaedah pencegahan dan pendidikan kepada orang ramai agar tidak terlibat di dalam jenayah. Hukuman yang dilaksanakan juga bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan kepada manusia bagi menjamin kebahagiaan hidup, keadilan dalam menjalankan hukuman sehingga akan menghasilkan kemakmuran dan kedamaian dalam masyarakat. 
Penegakan Syariat Islam di Aceh dalam Perspektif HAM H, Hamdani
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 7, No 2 (2019): Vol. 7 No. 2
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keluasan oleh pemerintah pusat untuk mengatur kehidupan dan pembangunan di Aceh sesuai dengan Syariat Islam, pe-runtukan ini diperkuat dengan keluarnya UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Daerah. Artinya secara hukum pemerintah Indonesia mengakui dan memberikan atau mengizinkan penerapan Syariat Islam di Aceh. Pada awal penerapan Syariat Islam di Aceh banyak mendapatkan tantangan dan rintangan baik secara internal, yaitu masyarakat yang tinggal di Aceh maupun eksternal yaitu dari luar Aceh juga dunia internasional dan pegiat HAM. Seiring perjalanan waktu pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sudah diterima oleh semua pihak. Penegakkan syariat Islam di Aceh me-rupakan hak kebebasan dasar bukan saja tidak dilarang, melainkan dilindungi oleh Negara Indonesia. Legitimasi penegakan syariat Islam didasarkan pada HAM Internasional dan bebe-rapa Konvenan Hukum Internasional seperti Konvenan DUHAM 1948, konvensi mengenai hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya (ICCESR) 1996 dan konvensi internasional tentang hak-hak sosial dan politik (ICCPR) 1996. Secara konstitusional UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002 juga telah memperkuat argumen hukum internasional. Konsekuensinya negara dan pemerin-tah Republik Indonesia berkewajiban untuk tidak saja memberikan perlindungan dan perla-kuan yang adil dan proposional, melainkan juga memberikan dukungan terhadap penegakan syariat Islam di Aceh sebagai wahana yang memberikan penguatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.