Pemahaman tentang pemilihan umum (pemilu) tidak cukup hanya dengan sosialisasi mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemilu bagi masa depan bangsa, tetapi juga perlu memberikan pemahaman tentang mekanisme pemilu, khususnya bagi pemilih pemula secara konkrit, misalnya melalui pemilihan ketua osis (pemilos) di lingkungan sekolah. Tujuannya agar para kawula muda dapat mengerti dan memahami proses pemilu dari awal hingga akhir secara langsung melalui pemilos yang dijadikan sebagai miniatur pemilu. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan sosiologis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bondowoso melakukan serangkaian cara dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan politik bagi siswa di beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Bondowoso, antara lain di SMKN 1 Bondowoso dan SMAN 1 Tenggarang Bondowoso, dengan melakukan pendampingan, pembuatan dan penerapan beberapa ketentuan peraturan yang dibuat sendiri oleh lembaga tersebut melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua Osis (Pemilos). Peraturan tersebut berisi tentang susunan panitia penyelenggara pemilos yang terdiri dari Komisi Pemilihan Osis (KPO) dan Pengawas, serta berbagai ketentuan yang mengatur hal lain yang terkait dengan proses pemilos hingga tahap akhir.