Notaris pengganti memegang tanggung jawab penting yang sama dengan notaris. Tanggung jawab notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya memerlukan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar Hukum Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengelaborasi lebih jauh tentang apakah ketentuan Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66 berlaku bagi Notaris Pengganti dan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan kepustakaan atau hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasal 66 UUJN mengatur perlindungan hukum bagi notaris bukan notaris pengganti. Perlindungan hukum bagi notaris pengganti mengenai pemberitahuan kepentingan yudisial bersifat umum yang didasarkan pada peniadaan pengingkaran dan kewajiban.