Penelitian ini ingin menganalisis pengaturan autopsi dalam perpektif hukum Islam, menganalisis pelaksanaan autopsi di provinsi Aceh, dan ingin mengetahui kendala pelaksanaan autopsi pada masyarakat Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan hasil: Pertama, Dalam kondisi tertentu, autopsi dibenarkan menurut hukum Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa autopsi forensik melanggar rasa hormat mayat karena memotong atau menghancurkan tulang. Akan tetapi, sebagian ulama membenarkan autopsi dengan dalih menciptakan manfaat di bidang keselamatan, keadilan dan kesehatan. Kedua, Autopsi di Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 133 KUHAP. Untuk penegakan hukum, jenazah dikirim ke ahli medis untuk perawatan yang layak, dengan penghormatan terhadap jenazah, dan label identitas jenazah, lokasi, dan stempel. Kemudian penyidik mengeluarkan surat permintaan dan autopsi dilakukan setelah keluarga dihubungi, atau dua hari kemudian jika keluarga menolak autopsi atau keluarga tidak dapat ditemukan. Selanjutnya dilakukan autopsi, meliputi pemeriksaan luar dan dalam, meliputi: sayatan (sectioning), pengangkatan organ dalam, pemeriksaan masing-masing organ dalam satu per satu, pemulihan organ dalam tubuh, jahitan, dan pemeriksaan penunjang. Kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk proses mandi, kafan dan penguburan. Organ internal yang dikeluarkan kemudian dimasukkan kembali ke dalam tubuh atau disimpan dalam stoples yang diisi formalin untuk dipelajari atau diteliti. Ketiga, Hambatan pelaksanaan autopsi di Aceh adalah Pola pikir masyarakat yang terbatas, kurangnya keahlian petugas penegak hukum, kurangnya kesadaran dan pemahaman keluarga korban, biaya untuk melakukan autopsi, keterbatasan fasilitas untuk melakukan autopsi, dan kurangnya sumber daya manusia sebagai dokter bedah autopsi.