Sebagai motivator bagi siswa, guru harus memiliki sifat profesional dalam mengajar. Untuk menjadi guru yang profesional, seorang guru harus memiliki kompetensi profesional guru, kompetensi profesional guru telah ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. kompetensi. Guru yang profesional juga merupakan guru yang dapat memecahkan masalah dalam pembelajaran dengan baik, maka guru yang profesional juga memiliki metode pengajaran yang tepat bagi siswanya guna meningkatkan mutu dan kualitas siswa serta menguasai materi dan kurikulum dengan baik. SMP Hidayatul Islam merupakan sekolah di bawah yayasan yang memiliki daya tarik untuk mencermati guru profesional. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang guru profesional. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi.