Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mengetahui peran kesaksian seorang justice collaborator di dalam mempengaruhi putusan seorang hakim dan Mengetahui aspek apa saja yang menjadi pertimbangan hakim jika terjadi perubahan kesaksian seseorang ketikan sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator, metode yang digunakan dalam pembuatan penulisan ini melalui pendekatan hukum normative berdasarkan fakta dan contoh yang sudah ada pada saat sekarang ini.. pemerintah Indonesia sudah menjadikan justice collaborator sebagai konsensus yang sedang di bahas antara pemerintah dan DPR yang akan di jadikan instrumen dan dimasukan dalam 1 pasal di KUHAP,Justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius.Majelis hakim pidana memberikan putusan peradilan kepada pelaku yang berstatus Justice Collaborator sesuai dengan aturan hukum.