Latar belakang dan tujuan: Usia ideal menikah menurut [3] minimal 19 tahun, sehingga pernikahan dengan usia dibawah 19 tahun termasuk dalam pernikahan dini. Pernikahan dini pada masa pandemi periode tahun 2020 menunjukkan peningkatan yang dapat dikategorikan cukup pesat. Perempuan yang menikah pada usia remaja cenderung memiliki tingkat pendidikan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang melangsungkan pernikahan pada usia dewasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan pendidikan dengan pernikahan dini di masa pandemi covid-19 di Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan tahun 2020. Metode dan sampel: penelitian kuantitatif observasional analitik dengan pendekatan cross sectional. Penelitian Dilakukan di Desa Rowogempol Kecamatan Lekok pada bulan September-Oktober 2021. Responden dalam penelitian ini sejumlah 90 wanita yang menikah di tahun 2020 dengan menggunakan Instrumen berupa kuesioner. Data diuji analisis bivariate dengan menggunakan uji Chi – Square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan wanita dengan nilai p-value = 0,142, pendidikan ayah dengan nilai p-value = 0,033, pendidikan ibu dengan nilai p-value = 0,06. Faktor tingkat ekonomi wanita tidak berhubungan namun tingkat ekonomi orang tua yaitu ayah dan ibu berhubungan terhadap kejadian pernikahan dini.