Deasy Soeikromo, Deasy
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM SURAT BERHARGA YANG BERSIFAT KEBENDAAN DALAM TRANSAKSI BISNIS DI INDONESIA Soeikromo, Deasy
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15157

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum surat berharga yang bersifat kebendaan dalam transaksi bisnis di indonesia dan bagaimana bentuk surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan dan yang mempunyai sifat keanggotaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Lalu lintas perdagangan peran surat berharga sangat penting. Surat berharga digunakan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi perdagangan. Karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak secara sederhana maka transaksi-transaksi dagang tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana. 2. Surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan yaitu konosemen karena konosemen diterbitkan atas nama, atas pengganti atau atas pembawa dan konosemen tidak hanya merupakan tanda bukti penerimaan barang-barang dari pengirim kepada pengangkut, tetapi merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan dengan mudah dan setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang sebagaimana yang tercantum dalam konosemen di kapal mana saja barang itu berada sedangkan yang mempunyai sifat keanggotaan adalah saham. Kata kunci: Pengaturan hukum, surat berharga, kebendaan , transaksi bisnis.
PROSES PENYALURAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PADA BANK SYARI’AH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 10 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebenarnya sistem perbankan dalam ekonomi Islam didasarkan pada konsep pembagian baik keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang umum adalah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus juga bersedia mengambil resiko. Bank akan membagi juga kerugian perusahaan jika mereka menginginkan perolehan hasil dari modal mereka.Ditegaskan bahwa kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS oleh badan hukum yang bersangkutan, yang merupakan penjumlahan dari modal disetor. Cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas perusahaan daerah; atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.Kata Kunci : Kredit, Bank dan Syariah
KETENTUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK ILLEGAL LOGGING DAN UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Oleh : Deasy Soeikromo Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
KONTRAK STANDAR PERJANJIAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KEGIATAN BISNIS Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 6 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memperhatikan gerak dinamis perkembangan dunia bisnis Indonesia dengan dunia luar, terutama dengan kalangan dunia maju yang menyangkut bidang joint venture, dagang dan alih teknologi, sudah saatnya kita mempersiapkan diri mengantisipasinya. Didalam hubungan arus perkembangan dunia bisnis ditinjau dari segi hukum, sangat menonjol dan dominan sekali peran dan penggunaan klausula arbitrase pada setiap perjanjian bisnis yang mereka lakukan dengan pihak Indonesia. Malahan ada keengganan bagi pihak dunia maju untuk mengadakan hubungan bisnis tanpa diikat dengan perjanjian arbitrase.Memang, bagi dunia maju, commercial arbitration sudah mereka anggap a business executive’s court sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Apa sebabnya ? Karena mereka berpendapat, penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan resmi, pada umumnya memakan waktu lama disebabkan faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit. Mereka berpendapat penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan more complex and time consuming procedures of the official court system. Di samping itu, kalangan dunia bisnis beranggapan penyelesaian sengketa di bidang bisnis, kurang dipahami oleh para hakim jika dibanding dengan mereka yang berkecimpung dengan dunia bisnis itu sendiri.Selain itu, alasan pokok memilih alternatif arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis, disebabkan karakteristiknya yang informal procedures sehingga can be put in motion quickly. Ditambah pula dengan sifat putusannya, langsung bersifat final dan binding. Hal itu disebabkan putusan arbitrase tidak bida naik banding, kasasi, atau ditinjau kembali. Memperhatikan adanya arus globalisasi dan single economy dunia yang mata rantai ikatan perjanjian bisnisnya tidak terlepas dari klausula arbitrase.Sengaja penulis membahas berbagai versi arbitrase yang terdapat dalam berbagai rules. Maksudnya untuk memperkenalkan kepada pembaca, terutama masyarakat bisnis tentang corak berbagai aturan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Dengan pengenalan dan pemahaman tentang berbagai macam variasi arbitrase, pelaku bisnis yang terlibat dalam suatu perjanjian arbitrase, dapat mengajukan pilihan rules arbitrase mana yang paling sesuai untuk disepakati dalam perjanjian dengan mitra bisnis mereka baik dengan mitra domestik atau luar negeri.