Studi ini mengkaji tentang tinjauan hukum islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Permasalahannya adalah pelaksanaan, sanksi, maksud dan tujuan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Setelah data terkumpul diolah dengan cara kualitatif dan dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan simpulan. penelitian ini menemukan hasil pertama pelaksanaan aturan adat pernikahan ini yaitu batanyu (melamar), proses mamak rumah, proses kepala kaum, mufakat senek (kecil) dan mufakat gedang (besar), ndaon, makan gedang dan akad nikah, barak, mecak punjong dan asam basu. Kemudian sanksi adat bagi yang melangsungkan akad nikah di KUA yaitu bagi perempuan membayar denda uang ke adat sejumlah Rp. 900.000 dan bagi laki-laki harus nuhuk (mengikuti) kaum dengan membayar uang ke adat sejumlah Rp. 450.000. Kedua tujuan dan maksud adanya aturan adat pernikahan ini adalah 1) mengumumkan pernikahan dan menjaga nama baik kaum dan keluarga dari aib, 2) untuk melestarikan adat di Desa Air Merah, dan 3) memberikan efek jera bagi para pelaku yang melanggar dan tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat lainnya. Ketiga tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dibagi menjadi dua bentuk yaitu 1) bagi masyarakat yang ekonominya mampu, maka aturan adat pernikahan tersebut boleh dijalankan 2) bagi masyarakat yang ekonominya tidak mampu, maka aturan adat pernikahan tersebut tidak boleh dijalankan.