Sarjono Sarjono
Badan Amil Zakat Nasional Kota Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT (ZCD): PENGGEMUKAN SAPI BAGI WARGA GUNUNG BINJAI KELURAHAN TERITIP, BALIKPAPAN TIMUR Sudarmo Sudarmo; Sulaiman Ismail; Sarjono Sarjono
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 1 No. 12: Desember 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teritip merupakan kelurahan dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di wilatah Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan. Diantara daerah termiskin di Kelurahan Teritip adalah Gunung Binjai yang sekaligus merupakan lokasi ternak Kelurahan Teritip, kecamatan Balikpapan Timur dikenal sebagai Kawasan Usaha Ternak (KUNAK) Kota Balikpapan. BAZNAS Kota Balikpapan dan BAZNAS Republik Indonesia setelah melakukan pemetaan berdasarkan Indeks Desa Zakat (IDZ) disetujuinya Gunung Binjai sebagai penerima Program Zakat Community Development (ZCD): Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Balikpapan merupakan program andalan yang dilaksanakan dari masa kepemimpinan BAZNAS Kota Balikpapan periode Tahun 2017-2021. Manfaatnya sangat besar bagi para mustahik penggemuk sapi dalam program ZCD. Karena program ini telah dapat mengentaskan kemiskinan sejalan dengan filosofi Zakat bahwa Zakat tumbuh dan berkembang. Program ZCD penggemukan sapi bagi warga Gunung Binjai Kelurahan Teritip, kecamatan Balikpapan Timur oleh BAZNAS Kota Balikpapan dengan Mitra BAZNAS Kota Balikpapan selalu memberikan arahan dalam pemeliharaan sapi dan pembinaan para mustahik penggemuk sapi agar berlaku jujur dan disiplin dalam beribadah dan bermuamalah dan terjalin kerjasama diantara mustahik penggemuk sapi. Kerjasama dibidang pengadaan pakan ternak, pemeriksaan Kesehatan ternak secara rutin, penjualannya dan penanganan resiko pengelolaan jika sapi mengalami kematian dengan dilakukan tanggung renteng. Hasil atau manfaat program ZCD dalam penggemukan sapi diserahkan 100% dari selisih harga pokok pengadaan bakalan sapi dengan nilai jual pada waktu Idul Adha (Qurban). Sedangkan harga pokok dikembalikan pada Mitra BAZNAS Kota Balikpapan sebagai koordinatornya untuk dapat digunakan pengadaan bakalan sapi untuk dipelihara kembali pada mustahik yang lainnya pada periode selanjutnya.