Sri Fingki Tomayahu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Musyarakah Menurut PSAK No. 106 Di Pt Bank Syariah Mandiri Dan PT. Bank Muamalat Kantor Cabang Gorontalo Andriani Zain; Indrawati Malanua; Siti MUsrifah; Sri Fingki Tomayahu
AKASYAH: Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Audit Syariah Vol. 1 No. 1 (2021): Akuntansi, Keuangan dan Audit Syariah
Publisher : Department of Islamic Accounting, Faculty of Islamic Economics and Business, IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58176/akasyah.v1i1.362

Abstract

Pembiayaan musyarakah dalam aplikasi perbankan biasanya diberikan untuk proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai dalam jangka waktu tertentu, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil atas pembiayaan tersebut yang telah disepakati. Sistem bagi hasil PT Bank Syariah Mandiri KC Gorontalo dan PT Bank Muamalat KC Gorontalo yang mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam berusaha, baik dalam memperoleh keuntungan maupun dalam menghadapi risiko. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan penerapan sistem bagi hasil pembiayaan musyarakah menurut PSAK 106 yang diterapkan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Gorontalo dengan PT Bank Muamalat Kantor Cabang Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan melakukan studi lapangan (field research). Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Bank Syariah Mandiri KC Gorontalo telah menerapkan system pembiayaan khusus untuk modal kerja dan system bagi hasilnya berdasarkan perhitungan revenue sharing (laba kotor). Pada Bank Muamalat KC Gorontalo juga telah menerapkan system pembiayaanya pada hunian bisnis Syariah atau dikenal dengan akad musyarakah mutanaqishah dan untuk bagi hasilnya mengikuti porsi kepemilikkan modal dari kedua belah pihak yang telah ditentukan oleh bank diawal akad yaitu 10% dari pihak nasabah dan 90% dari pihak bank.