Desa Tabing Rimbah dan Desa Puntik Dalam merupakan desa yang terletak di Kecamatan Mandastana. Desa Tabing Rimbah dengan tipologi B lahan 482 m2 sedangkan Desa Puntik Dalam dengan tipologi C lahan 91 m2. Dari tipe lahan B dan C pasang surut di Kecamatan Mandastana terdapat jenis lahan yang berbeda, perbedaan itu akan berpengaruh terhadap produksi beras yang dihasilkan yang berakibat pada pendapatan yang diterima petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparasi pendapatan usaha tani padi karang dukuh di dua tipe pasang surut yang berbeda Kecamatan Mandastana. Penelitian dilaksanakan pada November 2021. Populasi adalah petani padi tipe B sebanyak 165 orang dan petani padi tipe C sebanyak 153 orang dengan sampel petani tipe B sebanyak 15 orang dan tipe C sebanyak 15 orang dengan teknik purposive sampling. Analisis data menggunakan analisis deskriptif, analisis biaya dan komparasi pendapatan dengan uji T.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan petani lahan pasang surut tipe B didapat total biaya ekplisit Rp. 629,236,127 dan tipe C Rp.610,820,680 sedangkan biaya implisit tipe B Rp.213,037,500 dan tipe C Rp.203,267,750. Dengan biaya total pada tipe B Rp.842,273,627 dan tipe C Rp.814,088,430. Terdapat perbedaan rata-rata yang signinifikan pendapatan gabah dan beras pada petani di lahan tipe B dan C lahan pasang surut Kecamatan Mandastana.