This Author published in this journals
All Journal Literatus
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Yahya Yunus; Salha Marasaoly; Sri Indriyani Umra
LITERATUS Vol 4 No 3 (2022): Pergeseran Sosial, Budaya, dan Hukum dalam Menghadapi Era Society 5.0
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/lit.v4i3.1061

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas implementasi Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang sampai saat ini belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya sehingga menyebabkan Perda tersebut tidak efektif. Jenis penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang berlokasi di Kota Ternate. Permasalahan tersebut menjadi fokus penelitian yaitu bagaimana efektifitas implementasi Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum, efektifitas implementasi Perda merupakan ukuran pencapaian tujuan yang telah ditentukan oleh peraturan dalam Perda. Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa efektivitas Perda diukur dari target yang diatur dalam Perda, yang telah tercapai sesuai dengan apa yang dirumuskan sejak awal. Ada empat hal yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas penunjang dan faktor masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut maka pengawasan dalam pelaksanaan peraturan daerah karena peraturan daerah yang baik yang memiliki legitimasi harus benar-benar menjamin kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak bertentangan dengan asas hukum dan kepentingan umum yang berlaku. Permasalahan yang sering terjadi dalam penerapan Peraturan Daerah adalah ketika peraturan tersebut sudah berfungsi, namun sarana penunjangnya belum tersedia secara lengkap. Regulasi yang semula dimaksudkan untuk mempercepat proses itu, justru menimbulkan kemacetan. Begitu juga dengan penerapan Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Kepastian hukum merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Unsur berikutnya adalah keadilan, dalam pelaksanaan penegakan hukum setempat.