Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS FATWA SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ‘ABDUL KARIM ‘ALLAM TENTANG CHILDFREE sanusi ulath; Thalhah Thalhah; Much. Mualim
TAHKIM Vol 18, No 2 (2022): TAHKIM
Publisher : IAIN Ambon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33477/thk.v18i2.3882

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m seorang Mufti Agung Mesir tentang hukum childfree, yang dijadikan dasar oleh sebagian umat Islam dalam membolehkan childfree, tujuannya untuk mengetahui dan mendeskripsikan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m tentang childfree dan juga untuk mengetahui analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam mengeluarkan fatwa tentang childfree. penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m membolehkan praktik childfree dalam fatwanya dengan tiga syarat: a). harus dengan kesepakatan bersama antara suami istri. b) penerapannya hanya bersifat personal antar pasangan, tidak diterapkan secara umum dan dipromosikan. c). memiliki alasan atau sebab sesuai syari>’at Islam yakni mendatangkan mas}la>hah dan menolak mud}a>rat. Kedua, Analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam fatwanya tentang childfree adalah Al-Qur’an surah al-Kahfi ayat 46 sebagai dasar bahwa kedudukan anak hanya sebagai perhiasan bukan sebagai kewajiban. b) hadis-hadis shahih tentang kebolehan ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree dengan kesamaan illat yaitu meniadakan anak di masa datang, dan kebolehannya hanya dengan kesepakatan dan kemashlahatan. c)  pendapat ulama lintas mazhab yang memperkuat hadis dibolehkannya ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree. d) Saddudz dzari>’ah-nya adalah menutup jalan dari mud}a>rat yang ditimbulkan pada kesehatan istri ketika memiliki anak, atau juga karena kekhawatiran tidak dapat merawat anak, yang mud}a>rat-nya lebih besar dari pada mas}la>hah.
PENGGUNAAN AKAD AS-SALAM DALAM JUAL BELI ONLINE SISTEM DROPSHIPPING DI IAIN AMBON Dina Mahudia Lamusara; Thalhah Thalhah; Dety Aryani Relubun; Rosna Kurnia
Amal: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 4, No 01 (2022)
Publisher : IAIN Ambon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.708 KB) | DOI: 10.33477/eksy.v4i01.3222

Abstract

ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penggunaan akad as-salam oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon sebagai dropshipper. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan, yang datanya diperoleh penulis dari hasil observasi lapangan dan wawancara yang dilakukan pada dropshipper mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon. Selain itu, penelitian ini juga di dukung oleh penelitian kepustakanan yang datanya diperoleh penulis dengan mengutip beberapa sumber dan beberapa teori serta buku-buku yang berkaitan akad as-salam dalam jual beli online sistem dropshipping.Hasil penelitian menunjukan bahwa, Mekanisme akad as-salam dalam jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping yaitu dropshipper mempromosikan barang dari supplier melalui media sosial kepada pembeli. Pembeli yang ingin memesan barang akan menghubungi dropshipper dan kemudian memberikan uang sesuai dengan harga barang yang dipesan, ada pula yang memberikan uang muka terlebih dahulu dan ketika barang yang dipesan datang pembeli segera melunasinya. Akad as-salam dalam jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping yang dilakukan oleh dropshipper mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, hal ini disebabkan bahwa masih ada unsur gharar dalam transaksi akad as-salam dalam jual beli online sistem dropshipping tersebut karena masih ada pembeli yang kadang-kadang menerima barang tidak sesuai dengan pesanan.Kata Kunci: Akad As-salam, Jual Beli Online, Dropshipping.