Yara Shafa Alcika
Institut Agama Islam Negeri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktik Persengkongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha Yara Shafa Alcika
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 10, No 2 (2022): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - November 2022
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v10i2.9255

Abstract

Pemasokan barang/jasa pada proyek sebuah instantsi pemerintahan sering memintasi proses tender. Hal tersebut di harapkan penyelenggara tender untuk mendapatkan tarif barang atau jasa yang lebih rendah mungkin, namun dengan kapasitas sebaik mungkin.Tender dalam hukum persaingan usaha suatu aktivitas menjual barang atau jasa yang melibatkan penyelenggara lelang atau tender, kemudian disertakan oleh beberapa vendor/penyedia yang saling “mengadu” harga penawaran satu sama lain. Penyelenggaran tender pengadaaan barang dan jasa pemerintah tidak terlepas dari adanya persengkokolan, justru hal tersebut mengakibatkan persaingan yang tidak sehat sehingga berbenturan dengan keadilan sosial. Selain itu dapat merugikan staf pelaksana tender oleh pihak dan pihak peserta tender yang beritikad baik. Tender dilakukan secara terbuka melalui E-Procurement, sehingga prosuder nya berlangsung dengan adil dan sehat, maka pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya.
PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILU 2024 DAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI Yara Shafa Alcika
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 11, No 1 (2023): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - Mei 2023
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v11i1.10165

Abstract

Demokrasi merupakan harapan dari para masyarakat terhadap pemerintah baik dalam hal partai politik maupun pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, pemilihan umum secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat, dengan melalui pemilihan umum maka kekuasaan masyarakat dapat diimplementasikan melalui “penyerahan” sebagian kekuasan dan hak mereka kepada wakilnya yang berada di parlemen pemerintahan. Studi ini membahas gagasan ide mengenai penundaan pemilihan umum 2024 yang masih terus diperbincangkan, wacana ini merupakan ungkapan dari sebagian kelompok yang ingin memuaskan desakan politik dan menikmati candu kekuasaan. Justru dari argumentasi ini jika terus menerus didorong, hal ini justru dapat menghancurkan demokrasi dan ekonomi, namun tidak ada argumentasi yang jelas dalam melegitimasi gagasan penundaan sebagai pilihan politi k.Banyaknya gemuruh suara dari para akedimisi , aktivis serta kalangan para mahasiswa yang menolak langsung adanya penundaan pemilu 2024. Salah satunya BEM UMM yang dengan tegas menyatakan bahwa penundaan pemilu atas alasan apapun tidak dapat dibenarkan.