Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang konsep hukum Islam dalam mewujudkan stabilitas dan perubahan dalam masyarakat, serta bertujuan untuk melihat sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah yang merupakan peraturan dan tatanan yang datang dari Allah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Data dikumpul melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan Teknik Analisa data yang terdiri dari tahap pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Permasalahan hukum diberbagai aspeknya dimasa lampau tidak pernah terhayalkan timbul, namun di masa kontemporer timbul dan berkembang dengan cepat. Sementara tidak semua permasalahan kehidupan manusia sebagai individu atau sosial masyarakat yang perlu ditetapkan hukumnya terekam oleh al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw. Namun Islam memiliki nilai yang universal dan absolut sepanjang zaman, karena Islam bukanlah dogma yang kaku dalam menghadapi zaman dan perubahannya. Islam selalu memunculkan dirinya dalam bentuk yang luwes, ketika menghadapi masyarakat yang dijumpainya dengan beraneka ragam budaya, adat dan tradisi.