Asas Legalitas merupakan suatu asas yang menentukan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini muncul dari suatu pemikiran untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa dan hakim dalam menerapkan hukuman, kemudian diadopsi banyak negara termasuk indonesia. Asas legalitas di Indonesia tertuang dalam Pasal 1 KUHP. Secara filosofi asas legalitas memiliki kelemahan dimana hanya berorientasi pada perlindungan pelaku, sedangkan korban sebagai pihak yang mengalami kerugian akibat suatu kejahatan seharusnya juga memiliki hak-hak atas perlindungan, ganti rugi maupun pemulihan. Korban memiliki kedudukan yang lebih dari sekedar saksi dalam pemeriksaan sehingga perlindungan korban perlu diusahakan agar asas legalitas yang berorientasi pada pelaku diimbangi juga dengan melakukan perlindungan tterhadap korban.