Indahsari Berlianie Awal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan PSAK No 24 Mengenai Imbalan Kerja Pada CV Aneka Ritelindo Manado Indahsari Berlianie Awal; Inggriani Elim; Priscilia Weku
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol. 11 No. 1 (2023): JE. Vol 11 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.598 KB) | DOI: 10.35794/emba.v11i1.45881

Abstract

Abstrak: Pemberian imbalan kerja tidak hanya akan mempengaruhi pekerja yang akan berdampak pada produktivitas perusahaan tetapi juga akan berdampak secara finansial jika tidak disikapi dengan bijak oleh perusahaan. Karena pengaruhnya yang besar terhadap perusahaan, maka perlu dilakukan pengungkapan yang benar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan psak no 24 mengenai imbalan kerja pada CV Aneka ritelindo manado. Peneliti mengambil objek penelitian pada CV Aneka ritelindo manado. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. data penelitian ini diperoleh dari data primer dan sekunder. teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu wawancara langsung dengan pihak perusahaan CV Aneka ritelindo manado yaitu direktur utama. Hasil penelitian pada CV Aneka ritelindo manado dapat disimpulkan bahwa imbalan kerja pada CV Aneka ritelindo manado dapat dikategorikan ke dalam empat kategori berdasarkan PSAK No. 24 yaitu imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, imbalan jangka panjang lainnya dan pesangon. dari keempat imbalan kerja tersebut hanya imbalan kerja jangka pendek dan pesangon yang diterapkan dan dilaporkan sesuai dengan PSAK No. 24. Sedangkan kedua imbalan kerja lainnya belum diterapkan dan dilaporkan sesuai dengan PSAK No. 24. Kedua imbalan kerja lainnya belum diterapkan sehingga tidak perlu disesuaikan dengan PSAK No. 24.