Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK REFUND JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI SHOPEE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Rani Badarudin; Fatah Hidayat; Husin Rianda
Journal of Research and Development on Public Policy Vol. 1 No. 3 (2022): September : Journal of Research and Development on Public Policy
Publisher : Lembaga Pengkajian Dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (lppsp)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (783.961 KB) | DOI: 10.58684/jarvic.v1i3.18

Abstract

Penelitian ini berjudul Hak Refund Jual Beli Online Pada Aplikasi Shopee Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Permasalahan pada penelitian ini karena adanya pembatalan yang dilakukan dengan berbagai faktor penyebab diantaranya, dalam praktik jual beli online, sering menimbulkan masalah seperti pembelian produk baju gambar yang dipromosikan tidak sesuai dengan warna, ukuran dan kualitas pesanan pembeli. Pelaku usaha dikenai sanksi dan ganti rugi kepada pembeli yang sudah merasa dirugikan, yang pada akhirnya menyebabkan cacatnya rasa saling rela dan tidak adanya kesesuaian antara sifat atau kriteria barang yang disampaikan penjual pada pembeli. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode jenis penelitian Field Research adalah penelitian secara langsung, yaitu sebuah penelitian yang bersifat kualitatif berupa informasi yang terjadi dilapangan berupa dokumen tertulis maupun hasil wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Hak Refund pada jual beli online pada Aplikasi Shopee terjadi karena adanya kesalahan yang dilakukan pelaku usaha (seller), dishopee kepada konsumen, konsumen merasa kecewa atas ketidaksesuaian barang yang diterima dan mengandung unsur gharar. (2) Menurut Hukum Ekonomi Syariah Hak Refund Jual Beli Online di Aplikasi Shopee yaitu sudah sesuai dengan syariah dengan menggunakan Kaidah al Kharraju Bidhaman ialah pemanfaatan barang yang telah dilakukan pembeli sehingga akan menjadi sebuah bentuk pertimbangan atas kewajiban menganti barang yang telah dijual kepadanya, ketika terjadi kerusakan atau hilang, selama barang masa khiyar dan juga sudah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh Aplikasi Shopee.
Aspek Hukum Tindak Pidana Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial Husin Rianda
Khazanah Multidisiplin Vol 4, No 2 (2023): Khazanah Multidisiplin
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/kl.v4i2.26663

Abstract

Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadilan maka hukum sangatlah penting, untuk mewujudkan maksud dan tujuan negara maka hukum harus dihormati.pada kasus tindak pidana penggelapan harta benda. keadaan yang memberatkan penggelapan harta benda dalam Pasal 372 KUHP. Jurnal ini bertujuan untuk membahas hubungan antara tindak pidana penggelapan harta benda dan jabatan serta kekuasaan yang digunakan sebagai hak milik pribadi dengan pasal 374 KUHP dan menganalisis kasus tersebut dari berbagai sudut. Dalam ulasan ini digunakan metode penelitian yaitu kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif dengan penelitian kepustakaan dan hukum. Akibatnya, pelanggaran ringan atau penggelapan dalam menjalankan tugasnya telah dimasukkan dalam pada pasal 374 terletak dihukum pidana. Pada Undang-Undang yang tercantum di Nomor 8 pada Tahun 2001 Mengenai memberantas  Tindak Kejahatan Pidana Korupsi. Untuk itu, instansi pemerintah dihimbau untuk meningkatkan keamanan dalam pendistribusian bantuan sosial untuk pandemi Covid-19 dan segera memberikan hukuman yang berat kepada terpidana dan masyarakat Indonesia diharapkan untuk membantu memantau atau mengontrol distribusi manfaat sosial untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diharpkan akan. Terjadi nya, seperti penyimpangan dalam pemberian manfaat sosial.