Penelitian ini bertujuan untuk mengulas penerapan kebijakan akuntansi obligasi meliputi kesesuaian pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan posisi keuangan pos obligasi dalam kerangka Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 50, 55, dan 60 (revisi 2014). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi dengan menggunakan data laporan keuangan meliputi laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan selama 5 tahun (2013-2017).Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari empat BUMN yang digunakan dalam penelitian ini, terdapat dua BUMN yang menyebutkan secara pasti dasar kebijakan akuntansi akuntansi obligasi, yaitu PT. Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan. Sementara itu, PT. Adhi Karya dan PT Wijaya Karya tidak menyebutkan secara pasti kebijakan akuntansi atau SAK apa yang mereka jadikan dasar dan acuan untuk perlakuan akuntansi obligasi perusahaan. Selanjutnya, pengakuan dan pengukuran obligasi yang diterapkan oleh BUMN sektor konstruksi telah sesuai dengan PSAK 55 (Revisi) 2014. Selain itu, pengungkapan obligasi terkait dengan informasi tambahan secara umum telah menggunakan PSAK 60 (Revisi 2014), tetapi terdapat beberapa informasi yang belum diungkapkan oleh perusahaan diantaranya risiko yang timbul dari instrumen keuangan obligasi yaitu risiko usaha.Kata Kunci : Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan, Obligasi