Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENENTUKAN BIAYA HADANAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Stabat 2020-2021) Sudirman Suparmin; Nur Cahaya; Raja Maratua Harahap
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3185

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan fiqh dan undang-undang tentang konsep biaya hak asuh anak, Untuk mengetahui polemik penggugat dan tergugat pada putusan pengadilan agama stabat tentang biaya haasuh anak (Hadhanah) ditahun 2020-2021, untuk mengetahui Metode Pengambilan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat Dalam Memutuskan Biaya Hak Asuh Anak (Hadhanah) di tahun 2020-2021. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (Library Reseach), Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kasus (Case Aproach), Sumber Data ini yaitu Data primer sumber data utama dalam penelitian kualitatif ini kemudian data skunder, Teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu dengan menganalisis data dari putusan dan penetapan tentang penetapan biaya hak asuh anak pengadilan agama stabat 2020-2021. Hasil penelitian ini yaitu bagi anak yang masih memiliki ayah dan ibu maka, ayah yang memiliki tanggung jawab menafkahi, biaya hak asu anak disesuaikan kemampuan tergugat sebagai suami, Majelis Hakim melihat kemaslahatan antara tergugat dan penggugat dan menarik kemaslahatan tersebut (Jalbul Mashalih) dan menolak kemudharatan (dar’u al-mafasid) agar tergugat tidak keberatan dengan tuntutannya penggugat