tertentu untuk dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak. Akta jual beli tanah adalah Kejahatan carding di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Pembuatan akta adalah suatu proses pembuatan bukti tertulis yang sengaja dibuat tentang perbuatan hukum akta yang menunjukan suatu perbuatan hukum tentang jual beli tanah yang mampu dijadikan sebagai alat bukti bahwa telah berlangsungnya suatu perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta jual beli tanah karena kelalaiannya yang dibuat oleh atau dihadapannya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengalami perubahan sehingga menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 lain- lain. Membahas mengenai tanggung gugat maka membahas pula mengenai ganti rugi yang memiliki persamaan dengan arti ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum. Pentingnya mengetahui pengertian dari perbuatan melanggar hukum agar dapat mengetahui pula akibat dari perbuatan melanggar hukum. Dalam arti sempit menurut Undang-undang yang yang mengarah pada suatu perbuatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ketika akan menuntut ganti kerugian, meskipun ada perbuatan yang diwajibkan secara moral seseorang tidak bisa menuntut ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum untuk dijadikan suatu alasan. Keywords: PPAT, Tanggung Gugat, Akta Jual Beli Tanah