Rafi Anugerah Ferdianto
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Harta Gono Gini Bagi Pihak Yang Melakukan Pernikahan Sirih Ditinjau Berdasarkan Kuhperdata Rafi Anugerah Ferdianto; Muhammad Septian Wahyu Prakoso; Ma’rifatus Solikin
Jurnal Syntax Fusion Vol 3 No 01 (2023): Jurnal Fusion: Jurnal Nasional Indonesia
Publisher : Rifa' Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54543/fusion.v3i01.244

Abstract

Pernikahan adalah aspek kehidupan yang sakral karena harus mematuhi standar dan aturan masyarakat. Dengan berbagai justifikasi, pernikahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain kawin lari, kawin kontrak, dan kawin pilihan masyarakat. Pernikahan yang tidak dicatatkan memiliki beberapa dampak yang merugikan bagi stabilitas unit keluarga. Hanya anak-anak yang lahir di luar perkawinan dan tidak mempunyai ikatan hukum dengan orang lain selain ibu dan keluarganya saja yang dikenai akibat hukum dalam suatu perkawinan. Jika seorang suami atau ayah biologis gagal menafkahi istri dan anak-anaknya, istri dan anak-anak tersebut tidak memiliki jalan hukum untuk menegakkan hak keuangan mereka atau membagi aset pasangan tersebut. Semua harta milik pasangan dianggap sebagai harta bersama menurut KUH Perdata, tetapi menurut UU Perkawinan, hanya harta yang diperoleh selama perkawinan yang dianggap sebagai harta bersama. Hadiah dan warisan adalah satu-satunya milik penerima kecuali jika disepakati lain oleh para pihak. Jika terjadi perceraian, masing-masing pasangan berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Untuk menentukan berapa banyak masing-masing individu akan mewarisi, harta bersama yang terkumpul selama perkawinan dikalikan dengan setengah (½). Namun, jika ada akad nikah, harta pasangan tetap terpisah (gono-gini). Selain itu, kata harta gono-gini tidak ada dalam Islam dalam bentuknya yang sekarang. seluruh harta suami. Sejalan dengan hukum properti Islam yang relevan, setiap mantan pasangan memiliki hak atas properti perkawinan jika terjadi perceraian.
Implementasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Kota Malang Rafi Anugerah Ferdianto; Hervina Puspitosari
Jurnal Syntax Fusion Vol 3 No 06 (2023): Jurnal Fusion: Jurnal Nasional Indonesia
Publisher : Rifa' Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54543/fusion.v3i06.324

Abstract

Perkara tindak penganiayaan merupakan perkara yang dapat diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang menggunakan Restorative Justice. Restorative justice merupakan suatu penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan menekankan pemulihan terhadap pihak yang berkepentingan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang implementasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Malang sekaligus kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris. Data primer dan data sekunder didapatkan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Metode analisis yang dipakai adalah deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah proses penghentian penuntutan dengan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Malang belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan muncul kendala-kendala seperti waktu administrasi yang singkat, proses administrasi yang banyak dan panjang, koordinasi antara para pihak yang sulit, korban atau pihak korban enggan berdamai, dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait restorative justice. Dan upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut seperti pengoptimalan koordinasi dengan para pihak, memperdayakan staf dan para pekerja kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan penyuluhan hukum terkait restorative justice dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Malang.