Risiko radiasi pada radiologi intervensi relatif lebih besar dibandingkan dengan radiologi diagnostik. Dengan potensi risiko radiasi yang besar pada radiologi intervensi, maka diperlukan sistem proteksi radiasi yang tepat bagi pekerja dan pasien di fasilitas radiologi intervensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk evaluasi proteksi radiasi di ruang radiologi intervensi instalasi RIR RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan observasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proteksi radiasi di ruang radiologi intervensi pada instalasi RIR RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Bapeten Nomor 4 tahun 2020.