Sufriadi Ishak
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah

Kemudharatan Tidak Dihilangkan Dengan Kemudharatan Sufriadi Ishak
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kaidah بالضرر لايزال الضرر Dharar adalah merasakan sakit bahkan berbentuk kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan, maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia. Dharar tidak dapat dihilangkan dengan dharar yang lain adalah seseorang tidak boleh menghilangkan bahaya pada dirinya dengan menimbulkan bahaya pada diri orang lain. Persoalan furu’iyyah yang menjadi pengecualian sub kaidah ini adalah setiap hal yang mengandung dua dharar, namun dharar yang kedua yang akan dijadikan alternatif lebih berat. Atau permasalahan dimana dua mafsadah yang dihadapi memiliki kadar yang setara
Logika dan Penalaran Dalam Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam Sufriadi Ishak
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.581

Abstract

Pembahasan ini bertujuan untuk mengungkapkan logika dan penalaran dalam ilmu hukum dan ilmu hukum Islam. logika merupakan suatu bagian dari filsafat yang membahas tentang aturan-aturan, asas-sasa, hukum-hukum dan metode atau prosedur dalam mencapai pengetahuan secara rasional dan benar. Sedangkan penalaran adalah kegiatan berfikir yang memiliki karateristik tertentu dalam menemukan suatu kebenaran. Logika dalam ilmu hukum diterapkan sesuai dengan klasifikasinya dalam bentuk induktif dan deduktif, di mana induktif berkaitan erat hubungannya dengan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum sedangkan deduktif sebaliknya. Logika dalam ilmu hukum Islam dikenal dengan Qiyas yang terdiri qiyas iqtirani dan qiyas istisnai, kedua macam model qiyas ini digunakan oleh para ahli logika Islam sebagai alat ukur dalam menilai benar atau salah sebuah argumen hukum yang ditawarkan. Sedangkang induktif dan deduktif dikenal dengan istiqra` tam dan istiqra` naqis, tingkat probabilitas dalam merumuskan hukum dari keduanya sangat berbeda. Penalaran dalam ilmu hukum dikenal sebagai bentuk penerapan prinsip-prinsip berpikir logis dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Sedangkan dalam hukum Islam penalaran setidaknya ada tiga macam, metode penalaran bayani, penalaran ta’lili, dan penalaran istislahi.