Sri Zanariyah
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA DI LUAR PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sri Zanariyah
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v7i2.2067

Abstract

 Penggunaan produk dari hasil suatu usaha dari pelaku usaha, tidak semua sesuai dengan keinginan konsumen, hal ini bahkan dapat menimbulkan kerugian dari pihak konsumen, sehingga terjadi sengketa antara konsumen dengan pihak pelaku usaha.  Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha.  Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan dan dapat pula dilakukan di luar pengadilan, sehingga peneliti perlu menentukan fokus penelitian, dalam hal ini penyelesaian yang dilaksanakan di luar pengadilan.  Pemberian sanksi terhadap pihak yang salah tidak hanya dalam bidang hukum perdata saja, melainkan juga dapat diberikan sanksi pidana, sehingga perlu dilakukan penelitian tentang pemberian sanksi pidana tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian di bidang hukum, metode pendekatan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen khususnya terkait dengan asas-asas hukum,  Hasil penelitian ini menentukan bahwa  adalah bahwa penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, merupakan sarana yang  ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa  dengan menempuh langkah damai  untuk mewujudkan peradilan cepat, murah dan sederhana, sehingga hak dan kewajiban kedua pihak dapat terpenuhi Bersama.  Adanya sanksi pidana dalam sengketa konsumen adalah karena banyaknya perbuatan  yang dapat dilakukan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen secara luas (masyarakat pada umumnya), bukan hanya konsumen yang sudah menjadi korban.