Syahpri Kholik
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM LEGALISASI NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN HUTANG PIUTANG JIKA TERJADI WANPRESTASI Mirwansyah Mirwansyah; Syahpri Kholik
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 2, No 01 (2023): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v2i01.2072

Abstract

Dalam perkembangannya, hutang-piutang kini di lakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan juga untuk menunjang kegiatan ekonomi salah satunya dalam dunia usaha atau bisnis. Namun sering kali ditemukan kondisi dimana debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui tentang kekuatan hukum legalisasi Notaris terhadap hutang-piutang, dan 2) mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian hutang-piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan juga data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi Notaris terhadap perjanjian hutang-piutang tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Hal ini dikarenakan fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan adalah hanya untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak. Akibat hukum terhadap perjanjian hutang-piutang jika terjadi wanprestasi oleh para pihak adalah debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut.