Anggaran memiliki fungsi sebagai alat perencanaan, alat pengendalian, dan sebagai alat kebijakan fiskal. Serapan anggaran dalam hal ini adalah kemampuan Pemda untuk merealisasikan sejumlah anggaran yang sudah ditetapkan bersama lembaga legislatif (DPRD) di dalam APBD yang dinyatakan dalam skala ordinal. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat pengaruh regulasi keuangan daerah, proses pengadaan barang dan jasa, lingkungan birokraasi, dan komitmen organisasi terhadap serapan anggaran dengan SILPA sebagai variabel moderating di Provinsi Jambi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan teknit statistik. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 41 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dengan menggunakan instrumen kuesioner. Penelitian ini menggunakan analisis linear berganda untuk menganalisis statistik dan model regresi yang sebelumnya telah diuji dalam uji asumsi klasik sedangkan untuk pengujian variabel moderating menggunakan uji residual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi keuangan daerah, proses pengadaan barang dan jasa, lingkungan birokrasi, dan komitmen organisasi secara simultan berpengaruh positif terhadap serapan anggaran OPD pada Pemerintah Provinsi Jambi yang artinya ketika regulasi keuangan daerah, proses pengadaan barang dan jasa, lingkunga birokrasi, dan komitmen organisasi maka variabel-variabel tersebut akan mampu meningkatkan serapan anggaran. Hasil penelitian ini menunjukan variabel regulasi keuangan daerah berpengaruh positif terhadap serapan anggaran OPD di Provinsi Jambi. Sedangkan Variabel proses pengadaan barang dan jasa, lingkungan birokrasi, dan komitmen organisasi tidak berpengaruh terhadap serapan anggaran OPD di Provinsi Jambi.