Perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak terhadap sektor keuangan. Perubahan mempengaruhi sistem pengamanan dalam sektor keuangan. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisa terhadap transaksi di sektor keuangan secara elektonik dan dampak terhadap aktivitas yang dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan analisa dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini adanya bentuk penegakan hukum bagi perusahaan pinjaman online yang harus terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan karena apabila tidak dilakukan pendaftaran akan mengakibatkan terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan aktifitas pinjaman online.