Pemerintah pada kinerjanya guna mencapai kemakmuran warga Indonesia secara keseluruhan sehingga didirikannya institusi perkreditan, baik institusi perkreditan perbankan maupun bukan perbankan. PT. Pegadaian (Persero) ialah BUMN yang hadir dan mewarkan berbagai metode pinjaman yang bertujuan mensejahterakan masyarakat khusus nya dalam bidang pembangunan perekonomian. Oleh karena itu penulis tertarik mengangkat judul yaitu analisis pertanggung jawaban Hukum PT. Pegadaian (Persero) dalam hal objek jaminan mengalami kerusakan. Rumusan Masalah (1) Bagaimana prosedur gadai pada PT. Pegadaian (Persero)?. (2) Bagaimana Hukum PT. Pegadaian Persero, jika objek jaminan mengalami kerusakan dalam proses gadainya sehingga membuat pengurangan nilai jual?. Dalam penerapannya, terdapat beberapa kasus kerusakan terhadap objek/ barang yang di jaminkan sehingga harus di pertanggung jawabkan kepada penerima kredit, jika murni dari kesalahan dari pihak pemberi kredit yaitu sebesar 125% dari nilai taksir dari objek yang dijaminkan untuk memperoleh kredit. PT. Pegadaian (Persero) merupakan solusi bagi warga Indonesia untuk memperoleh pinjaman dengan menjadikan barang bergerak maupun berharga sebagi jaminan untuk memperoleh kredit. PT. Pegadaian (Persero) juga menghadirkan berbagai produk dan jasa yang di tawarkan untuk meningkatkan pembangunan perekonomi bagi masyakarat. Dengan adanya produk yang di tawarkan, tentunya memiliki prosedur yang berlaku dan ketentuan khusus yang harus di penuhi nasabah untuk memperoleh kredit.