Yudi Asmar
Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Innovation Research and Knowledge

KEBIJAKAN POROS MARITIM DUNIA DIHADAPKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO. 32 TAHUN 2014 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL Yudi Asmar; I Nengah Putra Apriyanto; Lukman Yudho Prakoso; Robby Moechammad Taufik; Ansori Ansori; I Nyoman Parwata; Buddy Suseto; Priyanto Priyanto; Susilo Adi Purwantoro
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 2 No. 8: Januari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Kepulauan yang menganut bentuk Negara Kesatuan (Unitary). Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Poros Maritim Dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia. Untuk menuju negara Poros Maritim Dunia akan meliputi pembangunan proses maritim dari aspek infrastruktur, politik, sosial-budaya, hukum, keamanan, dan ekonomi. Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan. Jenis penelitian Strategi Kampanye Militer Kebijakan Poros Maritim Dunia Dihadapkan Dengan Undang – Undang No. 32 Tahun 2014 Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasianal yang akan penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi kasus. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Sudah sewajarnya Indonesia menjadi poros maritime dunia karena ditunjang dengan kondisi geografis dan budaya leluhur bangsa Indonesia yang sejak lama dikenal sebagai Nusantara, yaitu bangsa yang sangat ahli dalam bidang maritime. Dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia, seharusnya Pemerintah, bersama TNI (TNI AL) bersama dan Pemerintah daerah yang memilik garisi pantai, dilibatkan dalam penyusunan payung hukum terkait kebijakan Poros Maritim Dunia, sehingga tidak terjadi tumpeng tindih.