Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang prinsip bagi hasil dalam perspektif ekonomi syari’ah pada akad mudharabah, Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian analisis studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perbankan syariah terdapat produk pembiayaan salah satunya yaitu pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi 2 yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam prinsip bagi hasil menggunakan sistem bagi hasil pada akad mudharabah melalui sistem revenue sharing, yaitu proses bagi hasil yang diperoleh dari pendapatan tanpa dikurangi oleh biaya-biaya operasional, pendapatan dibagi dari keuntungan kotor. Dengen penentuan nisbah bagi hasil ditentukan diawal akad sesuai kesepakatan kedua belah pihak.