Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Calon Advokat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia Cabang Mataram Fathur Rauzi; Sukarno
JILPI : Jurnal Ilmiah Pengabdian dan Inovasi Vol. 1 No. 1 (2022): September
Publisher : Insan Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.701 KB)

Abstract

Corruption is defined as carrying out an action with the intention of obtaining wealth and or profit that is contrary to the rights and obligations of others. This community service program aims to provide enlightenment to Prospective Advocates of the Indonesian Legal Advisory and Consultant Association regarding the Prevention of Corruption for Prospective Advocates. After the service program was carried out by providing legal counseling related to understanding in order to avoid corruption, the training participants who were prospective advocates became more aware and understood the importance of a deep and basic understanding of the elements and concepts of corruption. Then, efforts that can be made to increase public participation in preventing corruption include; system improvement, because a good system can minimize the occurrence of corruption. For example, through online public services, integrated surveillance systems, and so on. In addition, by structuring public services through coordination and supervision of prevention (korsupgah), as well as encouraging transparency of state administrators (PN). Meanwhile, in order to encourage transparency of state administrators (PN), the KPK accepts LHKPN reports and gratuities. In carrying out its coordination tasks, the KPK has the authority to request reports from relevant agencies regarding the prevention of corruption. As for the implementation of its supervisory duties, the Corruption Eradication Commission has the authority to supervise, research, or review agencies that carry out their duties and authorities related to eradicating corruption, and agencies that carry out public services.
Problematika Pembebanan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi Fathur Rauzi; Sukarno
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan VOL 12, NO 1 (2023)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.vi.36759

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan ekonomi yang luar biasa (extra ordinery crime) karena korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, namun berimplikasi kepada pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas yang dapat mendatangkan kemiskinan bagi masyarakat dan merusak perekonomian negara sehingga penanganannya harus pula melalui cara-cara yang luar biasa. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengungkap apa saja yang merupakan problematika pembebanan uang pengganti sebelum, pada saat dan setelah persidangan dan bagaimana cara mengatasi problematika tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, hal ini dilakukan untuk mengetahui berlakunya suatu norma dalam putusan pengadilan khususnya terhadap kasus pembebanan uang pengganti dalam putusan di Pengadilan Tipikor. Hasil analisa menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi telah dilakukan secara luar biasa akan tetapi masih terdapat problem menyangkut perampasan aset yang belum ada payung hukumnya, penyitaan asset, dan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak sampai kepada tataran mengalirnya uang dan Persepsi Jaksa Eksekutor atas amar putusan Hakim. Kata Kunci: Problematika Uang Pengganti; Pembebanan Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi