Fenomena stunting merupakan masalah utama kesehatan masyarakat di negara berpendapatan rendah dan menengah karena hubungannya dengan peningkatan risiko kematian selama masa kanak-kanak. Stunting menggambarkan status gizi kurang yang bersifat kronik pada masa pertumbuhan dan perkembangan sejak awal kehidupan. Desa memiliki potensi untuk melakukan penanganan stunting, sesuai dengan UU tentang Desa mengenai upaya penanganan stunting yang sudah menjadi prioritas nasional sangat memungkinkan bagi Desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dan yang bersifat skala desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Belanja Desa untuk penangan stunting.Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permendesa No. 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Permendesa No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 terkait Stunting. Di Desa Sakra sendiri terdapat beberapa anak yang terindikasi mengalami stunting. Oleh karena itu pemerintah Desa Sakra Selatan melakukan beberapa program diantaranya yaitu dengan melakukan identifikasi masalah-masalah terkait dengan stunting dan melakukan konvergensi sesuai dengan permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya stunting serta mengalokasikan anggaran dalam kegiatan-kegiatan mengenai konvergensi stunting di desa.