Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Ervina Sari Sipahutar; Warsiman Warsiman; Anjani Sipahutar; Indra Gunawan Purba
Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI) Vol. 3 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : LPPM Universitas Al-Azhar medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54123/deputi.v3i1.241

Abstract

Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.