Artikel memuat memuat atau membahas bagaimana posisi atau eksistensi peradilan agama di indonesia pada masa pemerintahan kolonial belanda dan juga bagaimana sistem peradilan agama di indonesia pada saat masa kolonial belanda. Penulisan artikel ini dibuat atau ditulis dengan penelitian pustaka atau (Library Research) dengan menelaah beberapa artikel dan jurnal yang relevan terhadap masalah yang akan dibahas yakni mengenai peradilan agama pada masa kolonial belanda. Metode pengumpulan bersumber dari referensi literatur yang relevan terhadap topik yang akan dibahas yang akan disajikan secara Deskriptif. Pada masa penjajahan di indonesia oleh kolonial belanda berdampak pada sistem peradilan agama di indonesia hal ini juga merupah tatanan peradilan agama setelah masa kesultanan islam. Dengan munculnya beberapa teori yang telah di asosiasi kan oleh tokoh kolonial belanda pada masa pemerintahan belanda, membuat peradilan agama ini tidak memiliki dasar hukum yang mendasari adanya peradilan agama untuk menegakan keadilan pada masa itu yang pada akhirnya pada masa penjajahan jepang, bangsa kolonial membuat undang- undang mengenai peradilan agama di indonesia.