Pemerintah Aceh sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam mendorong semua koperasi yang ada di Aceh untuk beralih dari konvensional menjadi syariah sesuai dengan Qanun Aceh nomor t11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dan salah satu koperasi yang melakukan konversi adalah koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Beringin Pemerintah Kota Banda Aceh. Selama melakukan konversi terdapat banya perkembangan dari sektor keuangn manajemen dan keanggotaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi dan upaya stakeholder dan anggota dalam penguatan manajemen koperasi. Pendekatan yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan studi literature. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan adalah terdapat perbedaan pendapat karena pengalaman yang dimiliki oleh pengurus koperasi serta terdapat juga perbedaan antar anggota berdasarkan intensitas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi yang dilaksanakan. Serta telah dilakukan beberapa upaya peningkatan dengan menerapka fungsi-fungsi manajemen seperti fungsi perencanaan, pengorganisasian, sosialisasi, dan pengawasan. Dimana fungsi-fungsi tersebut telah disesuaikan dengan hukum koperasi syariah.