Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Pengembangan Masyarakat dalam Menghadapi Era Ekonomi Informasi di Kota Denpasar Kadek Wema Satyadinata; I Nengah Nuarta; Anik Nurhaeni
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 1 No. 3 (2023): Bulan Februari
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v1i3.42

Abstract

Dunia telah beralih dari era industrialisasi ke era informasi yang kemudian melahirkan masyarakat informasi (information society). Dalam bidang sosial budaya, era digital juga memiliki pengaruh positif dan dampak negatif yang menjadikan tantangan untuk memperbaikinya. Menghadap kondisi masyarakat yang demikian, maka kewajaiban implementasi Tri Dharma Peguruan Tinggi dengan salah satunya adalah pengabdian masyarakat penting dilakukan untuk memberikan sosialisasi terhadap isu-isu yang menjadi masalah di masyarakat. Denpasar sebagai Ibukota Provinsi Bali mendapat tanggung jawab yang lebih sebagai kota modern dan pusat ekonomi masyarakat Bali memiliki karakteristik sosial yang beragam. Kondisi ini membuat kompleksnya permasalahan yang ada di Kota Denpasar. Begitu pula dengan adanya permasalahan berkaitan dengan penggunaan media informasi dan teknologi. Metode penelitian ini dengan metode sosialisasi atau penyuluhan dalam menyampaikan kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam bentuk penyuluhan. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE Fenomena yang sering menjerat masyarakat adalah terkait pinjaman online dan arisan online ilegal, merugikan masyarakat. Keberadaan UU Perlindungan Konsumen merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk dapat mengeluarkan regulasi mengenai pinjaman dan arisan online secara lebih tegas. Kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara elektronik, khususnya dalam jasa pinjaman atau arisan online