AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian lebih terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang pada pertambangan pasir besi di Kabupaten Cilacap. Pertambangan pasir besi yang terdapat di Kabupaten Cilacap memiliki dampak positif dan dampak negatif.Isu kerusakan lingkungan merupakan salah satu dampak negatif adanya pertambangan.Sebagai upaya untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.Adanya peraturan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pelaku usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Cilacap.Salah satu pelaku usaha yang telah melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan yang tercantum di dalam Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan adalah PT Bhineka Bumi yang beroperasi di Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Cilacap. PT Mitra Handal Abadi yang beroperasi di wilayah yang sama, adalah pelaku usaha yang masih belum melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang menemui berbagai permasalahan.Pemerintah tetap berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak timbul kerugian yang semakin besar bagi lingkungan.Kata Kunci:Pertambangan Pasir Besi, Reklamasi dan Pascatambang