Siti Puadah
Institut Agama Islam Tasikmalaya Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam Dedi; Siti Puadah; Ibnu Rusydi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.486 KB) | DOI: 10.58355/justices.v1i1.4

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Kejahatan ini berpotensi membawa kesengsaraan, pemiskinan dan penderitaan bagi banyak orang. Korupsi terjadi karena banyak faktor seperti gaya hedonisme, kepemimpinan yang lemah, kurangnya pendidikan agama dan moral, dan lainnya. Oleh karena itu bagamana islam memandang tindak pidana korupsi serta bagaimana cara pemberantasannya. Tujuannya untuk mengetahui pandangan islam dalam mengatasi masalah tersebut. Dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode library research atau kepustakaan dengan mengupulkan berbagai sumber dan membandingkannya dengan sumber lain. Kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. perspektif islam korupsi memiliki pemahaman yakni riswah, sariqah, dan pengkhianat. Banyak sekali factor penyebab korupsi, salah satunya adalah perspektif kekayaan, dan gaya hidup yang matrealistis. Oleh karena itu sanksi bagi pelaku korupsi perspektif islam salah satunya dengan hudud dan takzir. Maka diperlukan juga strategi dalam pemberantasannya salah satunya dengan menerapkan hukum pidana. Korupsi juga merupakan kejahata yang sangat buruk dan dapat menimbulkan kerugian bagi semua umat, terutama bagi kalangan bawah. Oleh karena itu dalam islam ada sanksi berupa hudud dan takzir bagi para pelaku korupsi, selain itu upaya yang dapat kita lakukan dalam memberantasnya melalui peradilan pidana difokuskan pada sifat represif.