Risdiarto
STIKES Abdi Nusa Pangkalpinang Bangka Belitung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aspek Yuridis Kerahasiaan Informasi Rekam Medis di Rumah Sakit Bakti Timah Ditinjau Menurut UU No.29 Tahun 2004 Risdiarto
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 15 No 01 (2022): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 15 No 01 Tahun 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.136 KB)

Abstract

Tujuan dari rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, falsafah rekam medis mencantum nilai Administrasi, Legal (hukum), Riset, Edukasi, Dokumen, Akurat, Informatif dan dapat dipertanggung jawabkan (ALFRED AIR). Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan. Oleh karena itu permasalahan aspek yuridis dari kerahasiaan informasi rekam medis Rumah Sakit di Indonesia. Penelitian ini bersifat   deskriptif   analisis   yang   dilakukan   dengan pendekatan secara yuridis normative, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilkukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan perundang-undangan hukum kesehatan, kedokteran yang menyangkut rekam medis sendiri. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, aspek hukum dari rekam medis itu sendiri menurut Undang-Undang RI No. 29   tahun   2004,   tentang   praktik kedokteran adalah pada prinsipnya Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal 48), dan juga dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Pasal 10). Rumah Sakit dan petugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada didalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan. Aspek hukum rekam medis merupakan pertanggung jawaban terhadap rekam medis, yang menjadi tanggung jawab disini, tanggung jawab dokter yang merawat, petugas rekam medis, pimpinan rumah sakit & tanggung jawab staf medik. Rahasia Medis (Medical Secrecy) dalam (KUHP) Hukum Pidana; (Pasal 322) tentang wajib simpan rahasia, (Pasal 224) tentang panggilan menghadap sebagai saksi ahli. Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; (Pasal 170) tentang wajib menyimpan rahasia, (Pasal 179) tentang wajib memberikan keterangan sebagai saksi ahli kedokteran kehakiman, atau sbg dokter,   PP 10 TAHUN 1966 rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di bidang kedokteran (Pasal 1), : pengetahuan tersebut wajib disimpan sebagai rahasia oleh orang (pasal 2). Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia.  Kata Kunci : Yuridis, Informasi, Rekam Medis
Aspek Yuridis Kerahasiaan Informasi Rekam Medis di Rumah Sakit Bakti Timah Ditinjau Menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 Risdiarto
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 14 No 02 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 02 Tahun 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, falsafah rekam medis mencantum nilai Administrasi, Legal (hukum), Riset, Edukasi, Dokumen, Akurat, Informatif dan dapat dipertanggung jawabkan (ALFRED AIR). Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan. Oleh karena itu permasalahan aspek yuridis dari kerahasiaan informasi rekam medis Rumah Sakit di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normative, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilkukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan perundang-undangan hukum kesehatan, kedokteran yang menyangkut rekam medis sendiri. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, aspek hukum dari rekam medis itu sendiri menurut Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran adalah pada prinsipnya Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal 48), dan juga dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Pasal 10). Rumah Sakit dan petugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada didalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan. Aspek hukum rekam medis merupakan pertanggung jawaban terhadap rekam medis, yang menjadi tanggung jawab disini, tanggung jawab dokter yang merawat, petugas rekam medis, pimpinan rumah sakit & tanggung jawab staf medik. Rahasia Medis (Medical Secrecy) dalam (KUHP) Hukum Pidana ; (Pasal 322) tentang wajib simpan rahasia, (Pasal 224) tentang panggilan menghadap sebagai saksi ahli. Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; (Pasal 170) tentang wajib menyimpan rahasia, (Pasal 179) tentang wajib memberikan keterangan sebagai saksi ahli kedokteran kehakiman, atau sbg dokter, PP 10 TAHUN 1966 rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di bidang kedokteran (Pasal 1) : pengetahuan tersebut wajib disimpan sebagai rahasia oleh orang (pasal 2). Secara umum telah disadari bahwa infornasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. .Kata Kunci : Yuridis, Informasi, Rekam Medis